Pilkada Serentak dan Antisipasi Keamanan Nasional
Senin, 04 September 2023 - 13:24 WIB
Selain itu pergantian kekuasaan juga membutuhkan waktu jeda untuk merancang dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika dan konfigurasi politik hasil pemilu legislatif dan eksekutif. Penyesuaian birokrasi dengan kepemimpinan yang baru pada tiap-tiap kelembagaan baik pada struktur parlemen dan pemerintah juga akan menyita waktu beberapa saat. Proses ini akan membutuhkan waktu beberapa saat sehingga dinamika politik akan fokus pada soal ini.
Di ranah publik, kemungkinan masih ada residu atas polarisasi politik yang terjadi saat Pemilu. Berkaca pada Pemilu sebelumnya tensi polarisasi sangat tinggi bahkan sampai dengan beberapa waktu setelah Pemilu selesai.
Ruang-ruang publik terutama di media sosial akan sangat riuh dengan dinamika politik saling kritik bahkan saling serang dalam berargumentasi memberikan dukungan pada calon masing-masing. Situasi ini perlu diantisipasi supaya tidak berkembang pada konflik yang mengancam stabilitas keamanan nasional dan integrasi bangsa.
Pada kondisi tersebut, pemerintahan yang baru terbentuk dihadapkan pada tantangan penyelenggaraan Pilkada serentak. Pemerintah diharuskan menjaga stabilitas keamanan nasional dalam situasi politik yang sangat dinamis dengan tensi yang tinggi. Tugas yang tidak mudah bagi pemerintahan yang masih dalam tahap konsolidasi politik dan birokrasi.
Antisipasi Instabilitas dan Beban Pengamanan
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 telah menjadi keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. Tentu tak mudah untuk membuat agenda Pilkada serentak tersebut mundur supaya ada waktu yang lebih banyak bagi pemerintah dalam melakukan konsolidasi politik dan birokrasi. Meskipun demikian, awal Juli lalu Bawaslu menyinggung soal kerentanan Pilkada serentak yang diadakan tidak lama setelah pemerintahan baru terbentuk.
Perlu disadari bahwa Pilkada serentak 2024 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini akan menjadii Pilkada serentak pertama yang diselenggarakan di Indonesia. Hal ini bukan saja menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi juga tantangan bagi aparat keamanan dalam hal ini Polri dan juga TNI untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Beban penjagaan keamanan akan jauh berbeda dengan momentum penyelenggaraaan Pilkada sebelumnya. Episentrum ancaman bahaya adanya potensi konflik atau gangguan keamanan akibat Pilkada bisa saja tersebar di banyak titik.
Hal ini yang mengakibatkan beban baru bagi aparat keamanan. Pilkada serentak memunculkan potensi bahaya yang juga serentak. Terlebih lagi pada daerah-daerah yang rawan konflik.
Berbeda dengan penyelenggaran Pilkada sebelumnya yang tidak serentak, maka pasukan di satu daerah dapat ditempatkan sebagai back up apabila dalam satu daerah terjadi konflik dan membutuhkan tambahan pasukan keamanan. Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini maka pasukan keamanan akan terkonsentrasi pada masing-masing wilayah teritorialnya.
Di ranah publik, kemungkinan masih ada residu atas polarisasi politik yang terjadi saat Pemilu. Berkaca pada Pemilu sebelumnya tensi polarisasi sangat tinggi bahkan sampai dengan beberapa waktu setelah Pemilu selesai.
Ruang-ruang publik terutama di media sosial akan sangat riuh dengan dinamika politik saling kritik bahkan saling serang dalam berargumentasi memberikan dukungan pada calon masing-masing. Situasi ini perlu diantisipasi supaya tidak berkembang pada konflik yang mengancam stabilitas keamanan nasional dan integrasi bangsa.
Pada kondisi tersebut, pemerintahan yang baru terbentuk dihadapkan pada tantangan penyelenggaraan Pilkada serentak. Pemerintah diharuskan menjaga stabilitas keamanan nasional dalam situasi politik yang sangat dinamis dengan tensi yang tinggi. Tugas yang tidak mudah bagi pemerintahan yang masih dalam tahap konsolidasi politik dan birokrasi.
Antisipasi Instabilitas dan Beban Pengamanan
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 telah menjadi keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. Tentu tak mudah untuk membuat agenda Pilkada serentak tersebut mundur supaya ada waktu yang lebih banyak bagi pemerintah dalam melakukan konsolidasi politik dan birokrasi. Meskipun demikian, awal Juli lalu Bawaslu menyinggung soal kerentanan Pilkada serentak yang diadakan tidak lama setelah pemerintahan baru terbentuk.
Perlu disadari bahwa Pilkada serentak 2024 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini akan menjadii Pilkada serentak pertama yang diselenggarakan di Indonesia. Hal ini bukan saja menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi juga tantangan bagi aparat keamanan dalam hal ini Polri dan juga TNI untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Beban penjagaan keamanan akan jauh berbeda dengan momentum penyelenggaraaan Pilkada sebelumnya. Episentrum ancaman bahaya adanya potensi konflik atau gangguan keamanan akibat Pilkada bisa saja tersebar di banyak titik.
Hal ini yang mengakibatkan beban baru bagi aparat keamanan. Pilkada serentak memunculkan potensi bahaya yang juga serentak. Terlebih lagi pada daerah-daerah yang rawan konflik.
Berbeda dengan penyelenggaran Pilkada sebelumnya yang tidak serentak, maka pasukan di satu daerah dapat ditempatkan sebagai back up apabila dalam satu daerah terjadi konflik dan membutuhkan tambahan pasukan keamanan. Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini maka pasukan keamanan akan terkonsentrasi pada masing-masing wilayah teritorialnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda