Pilkada Serentak dan Antisipasi Keamanan Nasional

Senin, 04 September 2023 - 13:24 WIB
Pada kondisi tersebut, pemerintahan yang baru terbentuk dihadapkan pada tantangan penyelenggaraan Pilkada serentak. Pemerintah diharuskan menjaga stabilitas keamanan nasional dalam situasi politik yang sangat dinamis dengan tensi yang tinggi. Tugas yang tidak mudah bagi pemerintahan yang masih dalam tahap konsolidasi politik dan birokrasi.

Antisipasi Instabilitas dan Beban Pengamanan

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 telah menjadi keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. Tentu tak mudah untuk membuat agenda Pilkada serentak tersebut mundur supaya ada waktu yang lebih banyak bagi pemerintah dalam melakukan konsolidasi politik dan birokrasi. Meskipun demikian, awal Juli lalu Bawaslu menyinggung soal kerentanan Pilkada serentak yang diadakan tidak lama setelah pemerintahan baru terbentuk.

Perlu disadari bahwa Pilkada serentak 2024 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini akan menjadii Pilkada serentak pertama yang diselenggarakan di Indonesia. Hal ini bukan saja menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi juga tantangan bagi aparat keamanan dalam hal ini Polri dan juga TNI untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

Beban penjagaan keamanan akan jauh berbeda dengan momentum penyelenggaraaan Pilkada sebelumnya. Episentrum ancaman bahaya adanya potensi konflik atau gangguan keamanan akibat Pilkada bisa saja tersebar di banyak titik.

Hal ini yang mengakibatkan beban baru bagi aparat keamanan. Pilkada serentak memunculkan potensi bahaya yang juga serentak. Terlebih lagi pada daerah-daerah yang rawan konflik.

Berbeda dengan penyelenggaran Pilkada sebelumnya yang tidak serentak, maka pasukan di satu daerah dapat ditempatkan sebagai back up apabila dalam satu daerah terjadi konflik dan membutuhkan tambahan pasukan keamanan. Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini maka pasukan keamanan akan terkonsentrasi pada masing-masing wilayah teritorialnya.

Dengan situasi tersebut, maka penyelenggara pemilu di tingkat nasional dan daerah bersama dengan aparat keamanan dalam hal ini Polri dan TNI perlu jeli dalam merancang strategi pengamanan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Pertimbangan titik-titik di daerah yang rawan terhadap potensi konflik perlu dilakukan dengan cermat beserta dengan peta kekuatan pengamanan yang diperlukan.

Selain itu sejak awal perlu dilakukan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan bersama selama penyelenggaraan Pilkada. Termasuk bagi para kontestan dan timnya untuk melakukan kompetisi politik secara sehat guna meredam terjadinya konflik akibat Pilkada. Langkah antisipasi ini sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya gangguan keamanan yang tentu memerlukan energi penanganan dan penyelesaian yang lebih besar.

Profesionalisme Penegakan Hukum

Tentu besar harapan bahwa Pilkada serentak 2024 nanti akan berjalan dengan lancar dan stabilitas nasional dan lokal masih terjaga dengan baik. Polarisasi akibat Pemilu presiden dan legislatif, apabila ada, mudah diredam dan tidak berimbas saat pelaksanaan Pilkada.

Untuk mencapai itu, salah satu pra syarat mutlak adalah adanya kepercayaan tinggi dari masyarakat terhadap birokrasi serta penyelenggara dan pengawas pemilu. Lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan tugas masing-masing dituntut untuk bersikap netral dan berpihak kepada masyarakat tanpa ada kepentingan politik praktis sedikitpun.

Netralitas dan profesionalisme penagakan hukum harus tercermin dalam penindakan berbagai pelanggaran yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Penegakan hukum kepemiluan secara transparan dan akuntabel perlu dikedepankan untuk memberikan efek agar pelanggaan hukum tidak terulang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu dan masyarakat. Netralitas dan profesionalisme ini juga akan berkontribusi pada stabiltas keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More