Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sejumlah berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di kontestasi Pilkada Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan fokus pada penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil keputusan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di kontestasi Pilkada Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah siapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan fokus pada penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil keputusan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)