Pilkada Serentak dan Antisipasi Keamanan Nasional
Senin, 04 September 2023 - 13:24 WIB
Dr Anang Puji Utama
Pengajar Tetap Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
AGENDA politik terbesar akan diselenggarakan di tahun 2024. Dimulai pada 14 Februari 2024 dengan Pilpres. Bersamaan dengan itu diseleggarakan juga pemilihan anggota legislatif yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi dan DPRD kabupaten/kota.
Apabila pemilihan presiden harus dilakukan dalam dua putaran, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua pada 26 Juni 2024. Selanjutnya pelantikan anggota legislatif pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Sekitar satu bulan setelah pelantikan tersebut, akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Pilkada ini akan diadakan di 548 daerah terdiri 415 kabupaten, 98 kota dan 37 provinsi atau seluruh daerah di Indonesia.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada kondisi pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif yang masih sangat baru. Pada periode itu dimungkinkan masih terjadi konsolidasi politik dalam kelembagaan parlemen dan esksekutif dalam merancang kabinet. Dengan kondisi seperti itu, apa yang perlu diwaspadai untuk menjaga stabilitas keamanan nasional?
Konsolidasi Politik dan Birokrasi
Eksekutif dan Legislatif yang baru terbentuk memerlukan waktu guna menyusun kekuatan politik di masing-masing poros. Posisinya akan terpolarisasi pada poros koalisi pendukung pemerintah dan oposisi. Atau bisa jadi ada yang berada di poros tengah.
Hal ini akan membentuk konfigurasi politik yang ditandai dengan komposisi kabinet dan pembagian kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD beserta alat kelengkapannya. Hal yang sama juga akan terlihat pada parlemen di daerah.
Pengajar Tetap Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
AGENDA politik terbesar akan diselenggarakan di tahun 2024. Dimulai pada 14 Februari 2024 dengan Pilpres. Bersamaan dengan itu diseleggarakan juga pemilihan anggota legislatif yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi dan DPRD kabupaten/kota.
Apabila pemilihan presiden harus dilakukan dalam dua putaran, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua pada 26 Juni 2024. Selanjutnya pelantikan anggota legislatif pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Sekitar satu bulan setelah pelantikan tersebut, akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Pilkada ini akan diadakan di 548 daerah terdiri 415 kabupaten, 98 kota dan 37 provinsi atau seluruh daerah di Indonesia.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada kondisi pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif yang masih sangat baru. Pada periode itu dimungkinkan masih terjadi konsolidasi politik dalam kelembagaan parlemen dan esksekutif dalam merancang kabinet. Dengan kondisi seperti itu, apa yang perlu diwaspadai untuk menjaga stabilitas keamanan nasional?
Konsolidasi Politik dan Birokrasi
Eksekutif dan Legislatif yang baru terbentuk memerlukan waktu guna menyusun kekuatan politik di masing-masing poros. Posisinya akan terpolarisasi pada poros koalisi pendukung pemerintah dan oposisi. Atau bisa jadi ada yang berada di poros tengah.
Hal ini akan membentuk konfigurasi politik yang ditandai dengan komposisi kabinet dan pembagian kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD beserta alat kelengkapannya. Hal yang sama juga akan terlihat pada parlemen di daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda