Masihkah Koperasi Dibutuhkan?
Rabu, 12 Juli 2023 - 05:16 WIB
Ironisnya terdakwa Henry Surya, Bos Indosurya, dinyatakan bebas dari dakwaan pidananya oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Januari 2023. Sebanyak 896 korban KSP Indosurya, tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pada Mei 2023, MA memvonis Henry Surya dengan sanksi penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar. Namun urusan pengambalian dana ribuan nasabah yang digelapkan itu, hingga kini belum jelas.
Di luar kasus KSP Indosurya, kebijakan pemerintah yang menambah kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp360 triliun di 2022, menjadi Rp460 triliun, membuat KSP akan kehilangan pasar. Sebab mereka yang dibidik oleh KUR, sejatinya merupakan nasabah atau anggota dari KSP.
baca juga: Koperasi Agribisnis Digital
Apalagi kemudian prosentase subsidi bunga yang akan dinikmati bank juga dinaikkan jadi 13 persen yang sebelumnya hanya 11% dengan batas bunga pinjaman ke nasabahnya sebesar 4% jadi 3%.
Kebijakan KUR di sektor keuangan jelas memberikan keuntungan buat perbankan ketimbang koperasi. Tidak hanya dengan perbankan, KSP juga harus berhadapan dengan bisnis fintek yang menyediakan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang lebih mudah dan pencairan yang lebih cepat.
Koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari (koperasi konsumsi) saat ini juga harus bersaing dengan jaringan retail modern yang makin menggurita. Koperasi konsumsi yang sudah kehilangan tenaga ini juga harus berhadapan dengan market place yang juga menyediakan produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih bersaing.
Saat jaman Orde Baru, Koperasi Unit Desa jadi tulang pungung kemajuan desa. Di masa itu, penyaluran kredit usaha tani, benih bersubsidi, pupuk besubsidi serta sarana produksi pertanian lainnya disalurkan pemerintah melalui KUD.
baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Saat itu, ada lebih dari 9.000 KUD dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 13,4 juta keluarga. Kini, mungkin KUD yang masih tersisa tinggal 30% nya saja. Penyaluran Pupuk dan benih besubsidi kini dilakukan melalui mekanisme pasar terbuka. Penyalurannya dilakukan melalui distributor yang ditunjuk pemerintah.
Pada Mei 2023, MA memvonis Henry Surya dengan sanksi penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar. Namun urusan pengambalian dana ribuan nasabah yang digelapkan itu, hingga kini belum jelas.
Di luar kasus KSP Indosurya, kebijakan pemerintah yang menambah kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp360 triliun di 2022, menjadi Rp460 triliun, membuat KSP akan kehilangan pasar. Sebab mereka yang dibidik oleh KUR, sejatinya merupakan nasabah atau anggota dari KSP.
baca juga: Koperasi Agribisnis Digital
Apalagi kemudian prosentase subsidi bunga yang akan dinikmati bank juga dinaikkan jadi 13 persen yang sebelumnya hanya 11% dengan batas bunga pinjaman ke nasabahnya sebesar 4% jadi 3%.
Kebijakan KUR di sektor keuangan jelas memberikan keuntungan buat perbankan ketimbang koperasi. Tidak hanya dengan perbankan, KSP juga harus berhadapan dengan bisnis fintek yang menyediakan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang lebih mudah dan pencairan yang lebih cepat.
Koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari (koperasi konsumsi) saat ini juga harus bersaing dengan jaringan retail modern yang makin menggurita. Koperasi konsumsi yang sudah kehilangan tenaga ini juga harus berhadapan dengan market place yang juga menyediakan produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih bersaing.
Saat jaman Orde Baru, Koperasi Unit Desa jadi tulang pungung kemajuan desa. Di masa itu, penyaluran kredit usaha tani, benih bersubsidi, pupuk besubsidi serta sarana produksi pertanian lainnya disalurkan pemerintah melalui KUD.
baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Saat itu, ada lebih dari 9.000 KUD dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 13,4 juta keluarga. Kini, mungkin KUD yang masih tersisa tinggal 30% nya saja. Penyaluran Pupuk dan benih besubsidi kini dilakukan melalui mekanisme pasar terbuka. Penyalurannya dilakukan melalui distributor yang ditunjuk pemerintah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda