Masihkah Koperasi Dibutuhkan?

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:16 WIB
loading...
Masihkah Koperasi Dibutuhkan?
Ilustrasi: Win Cahyono/SINDONews
A A A
JULI menjadi bulannya koperasi . Peringatan ini berlaku sejak ditetapkannya 1 Juli 1992 sebagai Hari Koperasi Internasional oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan mulai dirayakan di bawah naungan PBB sejak 2005.

baca juga: Koperasi Pensiunan ASN Kembangkan Platform Digital

Secara nasional, Indonesia juga memperingati Hari Koperasi Nasional setiap 12 Juli. Tanggal ini diabadikan sebagai Hari Koperasi Nasional, karena pada 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya.

Jauh sebelum kongres tersebut, sejarah mencatat koperasi pertama di Indonesia terbentuk pada 18 Desember 1886. Didirikan oleh R Aria Wiraatmadja Patih Purwokerto dengan nama Hulp en Spaarbank. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk menolong kaum priyai dari jeratan lintah darat.

Pada Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, menetapkan Muhammad Hatta (Bung Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta diangggap berjasa dalam memajukan koperasi di Indonesia, di tengah kondisi ekonomi yang belum mapan. Maklum saja, kala itu Indonesia baru saja lahir, belum genap berusia 10 tahun.

Salahsatu buah pikiran Bung Hatta tentang koperasi tertuang dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Bung Hatta juga lah yang mendorong koperasi diajarkan sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah.

baca juga: Perlunya Koperasi Bertransformasi

Jika melihat kondisi koperasi saat ini, boleh jadi Bung Hatta di alam sana akan menangis. Koperasi saat ini makin tergerus perubahan jaman, mulai ditinggalkan, citra koperasi di tengah masyarakat terus merosot. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya salah satu contohnya. KSP Indosurya mengalami gagal bayar pada 2020.

Kasus ini membuat heboh publik, karena menyebabkan kerugianRp106 triliundengan jumlah korban sebanyak 23.000. Kasus KSP Indosurya ini pun tercatat sebagai kasus penggelapan dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.

Ironisnya terdakwa Henry Surya, Bos Indosurya, dinyatakan bebas dari dakwaan pidananya oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Januari 2023. Sebanyak 896 korban KSP Indosurya, tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pada Mei 2023, MA memvonis Henry Surya dengan sanksi penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar. Namun urusan pengambalian dana ribuan nasabah yang digelapkan itu, hingga kini belum jelas.

Di luar kasus KSP Indosurya, kebijakan pemerintah yang menambah kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp360 triliun di 2022, menjadi Rp460 triliun, membuat KSP akan kehilangan pasar. Sebab mereka yang dibidik oleh KUR, sejatinya merupakan nasabah atau anggota dari KSP.

baca juga: Koperasi Agribisnis Digital

Apalagi kemudian prosentase subsidi bunga yang akan dinikmati bank juga dinaikkan jadi 13 persen yang sebelumnya hanya 11% dengan batas bunga pinjaman ke nasabahnya sebesar 4% jadi 3%.

Kebijakan KUR di sektor keuangan jelas memberikan keuntungan buat perbankan ketimbang koperasi. Tidak hanya dengan perbankan, KSP juga harus berhadapan dengan bisnis fintek yang menyediakan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang lebih mudah dan pencairan yang lebih cepat.

Koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari (koperasi konsumsi) saat ini juga harus bersaing dengan jaringan retail modern yang makin menggurita. Koperasi konsumsi yang sudah kehilangan tenaga ini juga harus berhadapan dengan market place yang juga menyediakan produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih bersaing.

Saat jaman Orde Baru, Koperasi Unit Desa jadi tulang pungung kemajuan desa. Di masa itu, penyaluran kredit usaha tani, benih bersubsidi, pupuk besubsidi serta sarana produksi pertanian lainnya disalurkan pemerintah melalui KUD.

baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Saat itu, ada lebih dari 9.000 KUD dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 13,4 juta keluarga. Kini, mungkin KUD yang masih tersisa tinggal 30% nya saja. Penyaluran Pupuk dan benih besubsidi kini dilakukan melalui mekanisme pasar terbuka. Penyalurannya dilakukan melalui distributor yang ditunjuk pemerintah.

Untuk kredit usaha tani disalurkan melalui perbankan. KUD yang masih saat ini masih tersisa juga harus berhadapan dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes kini diarahkan dan diposisikan menjadi badan usaha yang mampu mendongkrak kesejahteraan desa.

Peran koperasi yang dulu merangkul, membina mendampingi pengusaha UMKM kini mulai tergantikan dengan kehadiran BUMN yang secara langsung membina pengusaha UMKM, seperti PT Permodalan Nasional Madani(PMN).

BUMN besar lainnya seperti PLN, Pertamina, Telkom dan lain-lain melalui kegiatan corporate social responsibility juga ikut membina, mendampingi jutaan pengusaha kecil.

baca juga: Ini Peran Pemerintah dalam Memajukan Koperasi

Termasuk menyediakan pasar melalui jaringan bisnis yang dimiliki. Begitu juga yang dilakukan group perusahan besar lainnya seperti Astra Group, HM Sampoerna, Sinar Mas Group, Bakrie, Ciputra dan masih banyak lagi.

Meski harus menghadapi perubahan jaman dan kebijakan yang kurang menguntungkan, nyatanya koperasi masih dapat bertahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022.

Jumlah tersebut meningkat 1,96% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 127.846 unit dengan volume usaha Rp182,35 triliun. Dari data ini tersirat ternyata koperasi masih bisa eksis dan dibutuhkan.

Di sisi lain, koperasi masih diurus dan diperhatikan pemerintah. Buktinya hingga kini masih ada kementerian koperasi. Dewan Koperasi Indonesia, sebagai wadah gerakan koperasi di negeri ini juga masih eksis.

Tetapi memang akan banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dibenahi jika menginginkan koperasi masih bisa tumbuh dan berkembang. Mungkin bisa dimulai dari membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada koperasi, sehingga memiliki ruang gerak untuk lebih berkembang.

Lalu juga memberikan solusi bagi 23.000 korban kasus KSP Indosurya. Koperasi juga harus melek digital, agar tidak tergerus jaman. Selamat Hari Koperasi Nasional 2023.
(hdr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)