RUU Ciptaker, Upaya Pemerintah Sejahterakan Pekerja

Senin, 27 Juli 2020 - 12:29 WIB
RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai jadi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk membantu para tenaga kerja dan calon angkatan kerja baru di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk membantu para tenaga kerja dan calon angkatan kerja baru di Indonesia. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, iklim investasi di Tanah Air membaik dan lapangan kerja baru tercipta sebagai dampak dari aktivitas investasi.

(Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi mengatakan, RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah upaya pemerintah saat ini untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja.



"RUU Cipta Kerja dibuat untuk melindungi dan mendukung anak-anak muda milenial untuk mendapat kesejahteraan," kata Tajuddin, Senin (27/7/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Anggota DPD Tolak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat)

Salah satu isu yang meresahkan kalangan milenial dan angkatan kerja baru adalah terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dalam RUU Cipta Kerja. Tajuddin mengatakan, isu yang menyebut TKA akan membanjiri Indonesia serelah RUU Cipta Kerja disahkan adalah tidak benar.

Berdasarkan riset yang dilakukannya, Tajuddin justru menemukan hal sebaliknya. Ia mengatakan, pemerintah justru melakukan perlindungan bagi pekerja dalam negeri dan memberikan kontrol ketat bagi masuknya TKA ke Indonesia.

Di antara ketentuan yang menurut Tajuddin mempersulit masuknya TKA ke Indonesia antara lain, TKA wajib memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan di Indonesia, sementara perusahaan pemberi kerja harus punya perencanaan jelas untuk mempekerjakan TKA.

"Ada juga aturan TKA dilarang menduduki jabatan di bidang personalia dan TKA akan dipulangkan ke negara asal bila kontrak sudah selesai. Sehingga saya punya kesimpulan, perubahan dari UU Ketenagakerjaan ke UU Cipta Kerja keberadaan TKA sebenarnya dikontrol benar oleh pemerintah," kata Tajuddin.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More