Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:11 WIB
JAKARTA - Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu persamaan dan keadilan gender. Hal itu diungkapkan bertepatan dengan peringatan 36 tahun Indonesia ratifikasi Konvensi CEDAW pada 24 Juli 1984 melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
“RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan, tidak disegerakan pengesahannya. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) , dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG),” kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
(Baca: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
Ia mendesak DPR agar mengintegrasikan prinsip-prinsip dan norma-norma Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dalam berbagai RUU Prolegnas 2020. Termasuk, tidak menunda pengesahan ketiga RUU tersebut sebagai payung payung hukum yang memastikan perlindungan dan akses korban kepada keadilan.
Selain itu, lanjut Mariana, masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Aturan itu yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Baca: Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan)
“Fokus lainnya yaitu memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Begitu juga, upaya menurunkan angka kematian ibu,” imbuh dia.
Mariana menambahkan, negara juga harus terus berupaya mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami. Selain itu, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Faorick Pakpahan
“RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan, tidak disegerakan pengesahannya. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) , dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG),” kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
(Baca: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
Ia mendesak DPR agar mengintegrasikan prinsip-prinsip dan norma-norma Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dalam berbagai RUU Prolegnas 2020. Termasuk, tidak menunda pengesahan ketiga RUU tersebut sebagai payung payung hukum yang memastikan perlindungan dan akses korban kepada keadilan.
Selain itu, lanjut Mariana, masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Aturan itu yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Baca: Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan)
“Fokus lainnya yaitu memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Begitu juga, upaya menurunkan angka kematian ibu,” imbuh dia.
Mariana menambahkan, negara juga harus terus berupaya mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami. Selain itu, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Faorick Pakpahan
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda