DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
loading...

Rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - DPR memutuskan membahas Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Cipta Kerja pada masa sidang Ke-IV tahun sidang 2022-2023. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda pengesaha RUU PPRT pada masa sidang sebelumnya. Menurutnya, pimpinan DPR telah sepakat membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tetapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," kata Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Tak hanya itu, lembaga legislator itu juga akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang kali ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda pengesaha RUU PPRT pada masa sidang sebelumnya. Menurutnya, pimpinan DPR telah sepakat membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tetapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," kata Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Tak hanya itu, lembaga legislator itu juga akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang kali ini.
Lihat Juga :