DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR memutuskan membahas Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Cipta Kerja pada masa sidang Ke-IV tahun sidang 2022-2023. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda pengesaha RUU PPRT pada masa sidang sebelumnya. Menurutnya, pimpinan DPR telah sepakat membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tetapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," kata Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Tak hanya itu, lembaga legislator itu juga akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang kali ini.
Dasco memastikan, alat kelengkapan dewan yakni Badan Musyawarah akan menggelar rapat guna menindaklanjuti pembahasan Perppu Cipta Kerja pada Selasa (14/3/2023) siang.
"Sehingga bahwa pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan, baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapat pimpinan dan Bamus," ujar Dasco.
Untuk diketahui, DPR menggelar rapat paripurna Ke-IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (14/3/2023) mulai pukul 09.40 WIB. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan diikuti 49 anggota DPR yang hadir secara fisik.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 49 orang, hadir virtual 222, kemudian izin 20," kata Lodewijk.
Lihat Juga: Mengaca Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, DPR: Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda pengesaha RUU PPRT pada masa sidang sebelumnya. Menurutnya, pimpinan DPR telah sepakat membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tetapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," kata Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Tak hanya itu, lembaga legislator itu juga akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang kali ini.
Dasco memastikan, alat kelengkapan dewan yakni Badan Musyawarah akan menggelar rapat guna menindaklanjuti pembahasan Perppu Cipta Kerja pada Selasa (14/3/2023) siang.
"Sehingga bahwa pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan, baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapat pimpinan dan Bamus," ujar Dasco.
Untuk diketahui, DPR menggelar rapat paripurna Ke-IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (14/3/2023) mulai pukul 09.40 WIB. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan diikuti 49 anggota DPR yang hadir secara fisik.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 49 orang, hadir virtual 222, kemudian izin 20," kata Lodewijk.
Lihat Juga: Mengaca Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, DPR: Jangan Undang Dai Tanpa Kapasitas Agama
(abd)