RUU PPRT Dinilai Justru Rugikan Pekerja Rumah Tangga, Ini Alasannya
Senin, 13 Februari 2023 - 22:23 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( PPRT ) justru merugikan Pekerja Rumah Tangga ( PRT ) itu sendiri. Dia menuturkan, RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg.
“Kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Dia memberikan contoh kecilnya bahwa ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Pasangan suami istri itu, kata dia, bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Undang-undang Perlindungan PRT Mendesak, Menaker: Pemerintah Siap Berdiskusi
Dia menambahkan, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, kata dia, suami istri tersebut akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.
“Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT,” imbuhnya.
“Kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Dia memberikan contoh kecilnya bahwa ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Pasangan suami istri itu, kata dia, bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Undang-undang Perlindungan PRT Mendesak, Menaker: Pemerintah Siap Berdiskusi
Dia menambahkan, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, kata dia, suami istri tersebut akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.
“Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT,” imbuhnya.
Lihat Juga :