Ini 7 Tuntutan Serikat Buruh NU dalam RUU PPRT
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:22 WIB
loading...
Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan, dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU) Fika Taufiqurrohman. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Federasi Transportasi, Pendidikan, dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) mengakomodir keinginannya. Salah satunya yaitu, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT.
Ketua Umum F-TPI Sarbumusi NU Fika Taufiqurrohman mengapresiasi pemerintah mengawal RUU PPRT yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan. “Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,” ujar Fika, Rabu (25/1/2023).
F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT. Sedangkan upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.
Baca juga: Jokowi Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Begini Respons Puan Maharani
“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekadar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT. Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan," jelasnya.
Ketiga, lanjut Fika, RUU PPRT dapat mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan.
Ketua Umum F-TPI Sarbumusi NU Fika Taufiqurrohman mengapresiasi pemerintah mengawal RUU PPRT yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan. “Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,” ujar Fika, Rabu (25/1/2023).
F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT. Sedangkan upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.
Baca juga: Jokowi Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Begini Respons Puan Maharani
“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekadar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT. Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan," jelasnya.
Ketiga, lanjut Fika, RUU PPRT dapat mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan.
Lihat Juga :