RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
Berdasarkan laporan yang dihimpun selama 2019, tercatat terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi hingga saat ini. Berdasarkan laporan yang dihimpun selama 2019, tercatat terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual.
Tahun ini angkanya cukup tinggi. Pada periode Januari-Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga atau relasi personal. Sebanyak 24% atau 170 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.
Sementara, pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sekitar 89%dari total kasus itu atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual.(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020 )
"Paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti rendahnya jumlah kasus yang dapat diproses hukum. Hasil tinjauan Komnas Perempuan dalam kurun 2016-2019, hanya 29% yang diterima dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan kepolisian. Kemudian, sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian itu diputus oleh pengadilan.
Tahun ini angkanya cukup tinggi. Pada periode Januari-Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga atau relasi personal. Sebanyak 24% atau 170 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.
Sementara, pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sekitar 89%dari total kasus itu atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual.(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020 )
"Paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti rendahnya jumlah kasus yang dapat diproses hukum. Hasil tinjauan Komnas Perempuan dalam kurun 2016-2019, hanya 29% yang diterima dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan kepolisian. Kemudian, sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian itu diputus oleh pengadilan.
Lihat Juga :