Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:39 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda diproses menjadi UU. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) ditunda. Penundaan pembahasan menjadi undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pimpinan Rapim DPR.
Puan Maharani menjelaskan, surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR pada 21 Agustus 2021. Rapim kemudian memutuskan menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Atas keputusan Rapim DPR, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab sesuai mekanisme berlaku, kata Puan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah.
"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," katanya.
Meski telah memutuskan menunda RUU PPRT tapi DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. DPR akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
Puan Maharani menjelaskan, surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR pada 21 Agustus 2021. Rapim kemudian memutuskan menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Atas keputusan Rapim DPR, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab sesuai mekanisme berlaku, kata Puan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah.
"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," katanya.
Meski telah memutuskan menunda RUU PPRT tapi DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. DPR akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
Lihat Juga :