Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 29 April 2023 - 08:14 WIB
"Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," kata Edwin.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Achiruddin Hasibuan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial. Kasus penganiyaan berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dianiaya oleh Aditya secara membabi-buta. Hingga korban tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.

AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.

"Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut," katanya dikutip Rabu (26/4/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik AKBP Achiruddin. Hasilnya, perwira polisi itu telah terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa, 25 April 2023.

Dudung menambahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More