Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
loading...
Perlindungan Hukum Guru...
Anton Hariyadi SH.,MH. Advokat /Pemerhati Pendidikan. Foto/istimewa
A A A
Anton Hariyadi SH.,MH.
Advokat /Pemerhati Pendidikan

GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik Guru, serta nila-nilai agama dan etika, dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Selly PDIP: Tidak Boleh...
Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Twister Angel Vokalis...
Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati
Brian Yuliarto Dilantik...
Brian Yuliarto Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro
Senator Filep Soroti...
Senator Filep Soroti Masalah Tukin hingga Beban Administrasi Dosen
Hari Guru Nasional,...
Hari Guru Nasional, LBH Gema Keadilan: Wujudkan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Bupati Lebak Minta Maaf...
Bupati Lebak Minta Maaf Kasus Orang Tua Murid Beli Kursi dan Meja
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah, Bupati Semprot Disdik
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah untuk KBM Anaknya
Rekomendasi
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Senin 5 Mei 2025, Klaim Sekarang!
Perjalanan YouTuber...
Perjalanan YouTuber Gaming Refa Ardhi dalam Menaklukkan Tantangan dan Komentar Negatif
Ratusan Ribu Pelajar...
Ratusan Ribu Pelajar dan Pekerja Datang Tiap Tahun, Kota Ini Tepat untuk Investasi Kosan
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved