Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sabtu, 29 April 2023 - 08:14 WIB
JAKARTA - Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Tak hanya menjadi korban, Ken Admiral ternyata sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pengajuan perlindungan oleh Ken Admiral dilakukan pada 15 Maret 2023. Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," kataEdwin di Kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengungkapkan, pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Edwin.
Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka. KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.
Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pengajuan perlindungan oleh Ken Admiral dilakukan pada 15 Maret 2023. Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," kataEdwin di Kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengungkapkan, pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Edwin.
Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka. KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.
Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.
tulis komentar anda