Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 29 April 2023 - 08:14 WIB
loading...
Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, korban penganiayaan anak perwira Polda Sumut, Ken Admiral mengajukan perlindungan ke LPSK. FOTO/MPI/M FARHAN
A A A
JAKARTA - Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Tak hanya menjadi korban, Ken Admiral ternyata sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pengajuan perlindungan oleh Ken Admiral dilakukan pada 15 Maret 2023. Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.

"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," kataEdwin di Kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023).



Edwin mengungkapkan, pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.

"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Edwin.

Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka. KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.



Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.

"Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," kata Edwin.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Achiruddin Hasibuan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial. Kasus penganiyaan berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dianiaya oleh Aditya secara membabi-buta. Hingga korban tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.

AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.

"Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut," katanya dikutip Rabu (26/4/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik AKBP Achiruddin. Hasilnya, perwira polisi itu telah terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa, 25 April 2023.

Dudung menambahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)