Tak Pernah Hadir di Persidangan, PK Djoko Tjandra Harus Ditolak

Senin, 20 Juli 2020 - 10:15 WIB
Pakar Hukum Pidana menilai, permohonan PK yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Pasalnya, buronan itu tidak pernah hadir dalam persidangan.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)



Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?)

Menurut Fickar, kehadiran pemohon (prinsipal) menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena, lanjut dia, ketentuan menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan Undang-undang. "Selain diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama Hakim, Jaksa, Pemohon PK dan Panitera, sebagamana ditentukan Pasal 265 Ayat (3) KUHAP," ungkapnya.

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

Dia mengatakan, pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk merecek keabsahan legal standing pemohon yang berstatus sebagai narapidana. Dia menambahkan, Djoko Tjandra ketika melakukan tindak pidana masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!