PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , hari ini. Sidang bakal digelar untuk yang pertama kalinya jika pihak pemohon hadir di persidangan.
"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali. ( )
Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.
"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK pada Senin, 6 Juli 2020. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 6 Juli 2020. ( )
Untuk diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara. Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali. ( )
Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.
"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK pada Senin, 6 Juli 2020. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 6 Juli 2020. ( )
Untuk diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara. Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
(abd)