PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?
Senin, 20 Juli 2020 - 05:15 WIB
loading...
PN Jaksel kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, hari ini. FOTO/ iNews TV/IST
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , hari ini. Sidang bakal digelar untuk yang pertama kalinya jika pihak pemohon hadir di persidangan.
"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali. (Baca juga: Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK )
Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.
"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno.
"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali. (Baca juga: Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK )
Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.
"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno.
Lihat Juga :