Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor

Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:59 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra,...
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak 2009 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak tahun 2009 lalu. Dia mengatakan, Djoko Tjandra tidak mau melaksanakan hukuman.

"Dia (Djoko Tjandra - red) bisa berkeliaran di Indonesia sepertinya aparat hukum Indonesia dikentutin tak berdaya olehnya, mondar-mandir ke Indonesia tanpa merasa berstatus buronan," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

(Baca juga: Heboh Kasus Djoko Tjandra, Sekretaris Interpol Brigjen Nugroho Dimutasi)

Abdul Fickar melanjutkan, Djoko Tjandra dalam status buronan itu bisa lancar mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk kepentingan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.

Bahkan menurut Abdul Fickar, di tengah situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bermigrasi ke kota-kota di Indonesia, Djoko Tjandra yang buronan dan tercatat sebagai warga negara Papua Nugini dengan mudahnya bepergian di tanah air.

(Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Pati yang Bantu Djoko Tjandra)

"Ternyata telah dibekali surat yang dibuat oleh oknum Brigjen di Bareskrim Polri, sekaligus dibekali juga surat rapid test dari dokter kepolisian. Terhadap Brigjen yang membuat surat jalan yang menempatkan Djoko Tjandra sebagai konsultan Korwas sudah diberhentikan dari jabatan dan sedang diproses Propam, displin dan etika profesi, dan akan diteruskan secara pidana baik terhadap Brigjen maupun pihak-pihak lain yang terkait," katanya.

Menurut dia, perlu diperiksa oknum-oknum yang terlibat dalam hasil rapid test Djoko Tjandra sekaligus yang meminta Interpol mencabut status buronan yang bersangkutan. Dia mengatakan, terhadap lurah yang melancarkan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra telah dilakukan tindakan yang kemungkinan juga ke ranah pidana.

"Yang harus diperhatikan juga jika benar dalam pengurusan itu diantar dan diatur oleh pengacara atau advokat, maka sudah sewajarnya bagi organisasi advokat untuk memeriksanya dalam ranah etika (kode etik) bahkan jika ada unsur pidananya harus dilanjutkan ke ranah pidana," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dalam konteks proses hukum PK nya, terbongkar pertemuan antara Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. "Kabarnya Jaksa Agung juga sedang memprosesnya, jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK, maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," tegasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
Pilot Non-Muslim Pakistan...
Pilot Non-Muslim Pakistan Ini yang Pertama Tembus Pertahanan India, Siapa Dia?
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Berita Terkini
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved