Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor
Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:59 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak 2009 lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak tahun 2009 lalu. Dia mengatakan, Djoko Tjandra tidak mau melaksanakan hukuman.
"Dia (Djoko Tjandra - red) bisa berkeliaran di Indonesia sepertinya aparat hukum Indonesia dikentutin tak berdaya olehnya, mondar-mandir ke Indonesia tanpa merasa berstatus buronan," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
(Baca juga: Heboh Kasus Djoko Tjandra, Sekretaris Interpol Brigjen Nugroho Dimutasi)
Abdul Fickar melanjutkan, Djoko Tjandra dalam status buronan itu bisa lancar mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk kepentingan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.
Bahkan menurut Abdul Fickar, di tengah situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bermigrasi ke kota-kota di Indonesia, Djoko Tjandra yang buronan dan tercatat sebagai warga negara Papua Nugini dengan mudahnya bepergian di tanah air.
"Dia (Djoko Tjandra - red) bisa berkeliaran di Indonesia sepertinya aparat hukum Indonesia dikentutin tak berdaya olehnya, mondar-mandir ke Indonesia tanpa merasa berstatus buronan," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
(Baca juga: Heboh Kasus Djoko Tjandra, Sekretaris Interpol Brigjen Nugroho Dimutasi)
Abdul Fickar melanjutkan, Djoko Tjandra dalam status buronan itu bisa lancar mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk kepentingan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.
Bahkan menurut Abdul Fickar, di tengah situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bermigrasi ke kota-kota di Indonesia, Djoko Tjandra yang buronan dan tercatat sebagai warga negara Papua Nugini dengan mudahnya bepergian di tanah air.
Lihat Juga :