MA Batalkan Putusan Banding Djoko Tjandra, Kembalikan Vonis Jadi 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 18:48 WIB
loading...
MA Batalkan Putusan...
Putusan kasasi MA mengembalikan vonis terhadap Djoko Tjandra menjadi 4 tahun enam bulan penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sempat berkurang lewat putusan banding, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Putusan kasasi ini memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ”disunat” setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi pada Senin (15/11) kemarin dengan Ansori dan Suharto sebagai anggota majelis hakim.

Dalam pertimbangannya majelis MA berpendapat bahwa alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI, tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.

”Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” tutur juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan

MA menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra adalah perkara suap pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD500 ribu. Selain itu, juga suap pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD370 ribu dan SGD200 ribu, serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD100 ribu.
Sedangkan pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar berkaitan dengan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. "Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved