Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:59 WIB
loading...
Djoko Tjandra Dapat...
ICW menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) . Sebab, menurut ICW, Djoko Tjandra tidak pantas mendapat remisi karena menjadi buronan kasus korupsi selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (20/8/2021). Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Kurnia, pemberian remisi tidak hanya mensyaratkan narapidana telah menjalani 1/3 masa pidananya. Akan tetapi juga, narapidana wajib berkelakuan baik.

Atas dasar itu, Kurnia mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi. Padahal, kata Kurnia, Djoko Tjandra tidak berkelakuan baik karena melarikan diri selama 11 tahun.

"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" tanya Kurnia.

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak Kemenkumham untuk membuka seluruh nama-nama terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI tahun ini. Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Belum dapat Remisi,...
Belum dapat Remisi, Ammar Zoni Batal Bebas dari Kasus Narkoba Tahun Ini
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved