Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:59 WIB
loading...
Djoko Tjandra Dapat...
ICW menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) . Sebab, menurut ICW, Djoko Tjandra tidak pantas mendapat remisi karena menjadi buronan kasus korupsi selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (20/8/2021). Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Kurnia, pemberian remisi tidak hanya mensyaratkan narapidana telah menjalani 1/3 masa pidananya. Akan tetapi juga, narapidana wajib berkelakuan baik.

Atas dasar itu, Kurnia mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi. Padahal, kata Kurnia, Djoko Tjandra tidak berkelakuan baik karena melarikan diri selama 11 tahun.

"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" tanya Kurnia.

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak Kemenkumham untuk membuka seluruh nama-nama terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI tahun ini. Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Belum dapat Remisi,...
Belum dapat Remisi, Ammar Zoni Batal Bebas dari Kasus Narkoba Tahun Ini
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Berita Terkini
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved