Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:10 WIB
loading...
Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Dalam sepekan terakhir institusi Polri gempar. Sejumlah polisi terseret pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra . Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak tegas. Tim gabungan dibentuk sampai pada kesimpulan untuk mencopot tiga orang polisi berpangkat jenderal.

Yang menarik pencopotan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari. Rabu (15/7) lalu, Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri .

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Prasetijo dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Pencopotan Prasetijo untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri atas penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Prasetijo diduga menerbitkan surat jalan atas Djoko Tjandra (tertulis nama Joko) bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas pada 18 Juni 2020.

(Baca: Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng)

Dalam surat itu, Djoko ditulis bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Djoko disebutkan bekerja sebagai konsultan.

Prasetijo disebut secara pribadi dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang berstatus buron Kejaksaan Agung itu. “Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetijo Utomo) adalah inisiatif sendiri, dan tidak ada izin sama pimpinan,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kasus ini terus bergulir dan pemeriksaan berkembang. Dua hari berselang, Kapolri memberikan kejutan. Jumat (17/7), dua anak buahnya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo ikut dicopot.

Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kedatangan Djoko di Indonesia. "Pelanggaran kode etik maka dimutasi," ungkap Argo.

Pencopotan dua jenderal itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3913 seconds (0.1#10.140)