Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana
Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
(Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)
Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.
"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.
Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.
"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.
Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Lihat Juga :