Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Isinya dianggap tak ada perbaikan yang signifikan dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)



Diketahui, program kartu prakerja pada gelombang pertama hingga ketiga lalu banyak menimbulkan polemik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kartu prakerja.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak memperbaiki secara signifikan dari sisi pelatihan. "Perpres ini malahan lebih melegitimasi peran perusahaan platform digital dalam menyediakan pelatihan," kata Timboel, Senin (20/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!