Waspada Phishing!
Kamis, 30 Maret 2023 - 06:56 WIB
OJK perlu mendorong perubahan sistem verifikasi nama ibu kandung dan menerapkan sistem verifikasi digital, contohnya menggunakan tanda tangan digital atau sertifikat elektronik. Verifikasi nama ibu kandung menjadi sangat lemah jika sampai saat ini masih dipertahankan, karena efek keterbukaan informasi yang membuat mudahnya akses mendapatkan informasi tersebut.
Selain itu, untuk menyosialisasikan keamanan digital, OJK perlu menyusun panduan berisi informasi terkini mengenai jenis dan modus penipuan digital terkini beserta mekanisme pelaporannya kepada otoritas berwenang. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu didorong untuk melakukan literasi dan edukasi yang diikuti dengan pengukuran efektivitas dari literasi yang telah dilakukan.
Selain itu, hal yang perlu didorong adalah mengembangkan kebijakan untuk mereduksi data anonim di internet seminimal mungkin, salah satunya dengan menerapkan kembali kebijakan penataan sim card prabayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mendorong pembentukan dan penetapan lembaga yang akan melaksanakan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan peraturan turunannya agar terdapat lembaga yang secara definit mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Kemudian, untuk membantu konsumen mengidentifikasi keaslian akun resmi pelaku usaha jasa keuangan, Kominfo perlu mengawasi penyedia layanan media digital dalam memberikan lencana verifikasi (Verify Account Ownership).
Terakhir, OJK bersama dengan otoritas lainnya seperti baik Kepolisian, Kominfo maupun pemerintah daerah, serta konsumen khususnya tokoh masyarakat, para pemuka agama, dan influencer perlu melakukan sosialisasi secara terintegrasi dan lebih intensif tentang cara mencegah agar tidak terkena phishing.
Selanjutnya, ada beberapa tips bagi konsumen untuk menjaga keamanan data pribadi, antara lain menghindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat; mengganti password/PIN e-mail, media sosial, ATM/internet banking, media cloud, dan aplikasi layanan secara berkala; membuat password dengan menggunakan kombinasi huruf kecil, angka, dan kapital.
Juga tidak menggunakan password dengan data lahir, nomor KTP hingga NIK; tidak menunjukkan data pribadi seperti e-mail, kode OTP dan password kepada siapa pun; tidak membuka tautan (link) mencurigakan di dalam e-mail, SMS, atau kanal lain.
Selain itu, tidak memakai gawai saat emosi untuk mencegah perilaku impulsif dan tidak terkendali; hati-hati dalam membagikan informasi ke sosial media; melakukan transaksi belanja online di platform yang terpercaya; mengaktifkan verifikasi dua langkah pada e-mail dan platform yang digunakan; selalu melakukan pembaharuan sistem operasi ke versi terbaru; menggunakan antivirus berlisensi untuk menghindari akses yang tidak diinginkan; dan tidak mudah mengklik tombol download pada halaman downloader karena kebanyakan mengecoh dan tidak mengizinkan notifikasi jika terlanjur mengkliknya.
Terakhir, kenyamanan konsumen selalu berbanding terbalik dengan keamanan. Namun dengan semakin banyaknya kasus phishing dan inovasi-inovasi kejahatan digital di masa akan datang, konsumen harus sedikit mengorbankan kenyamanan dan kemudahan untuk mendapat jaminan keamanan atas datanya.
Selain itu, untuk menyosialisasikan keamanan digital, OJK perlu menyusun panduan berisi informasi terkini mengenai jenis dan modus penipuan digital terkini beserta mekanisme pelaporannya kepada otoritas berwenang. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu didorong untuk melakukan literasi dan edukasi yang diikuti dengan pengukuran efektivitas dari literasi yang telah dilakukan.
Selain itu, hal yang perlu didorong adalah mengembangkan kebijakan untuk mereduksi data anonim di internet seminimal mungkin, salah satunya dengan menerapkan kembali kebijakan penataan sim card prabayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mendorong pembentukan dan penetapan lembaga yang akan melaksanakan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan peraturan turunannya agar terdapat lembaga yang secara definit mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Kemudian, untuk membantu konsumen mengidentifikasi keaslian akun resmi pelaku usaha jasa keuangan, Kominfo perlu mengawasi penyedia layanan media digital dalam memberikan lencana verifikasi (Verify Account Ownership).
Terakhir, OJK bersama dengan otoritas lainnya seperti baik Kepolisian, Kominfo maupun pemerintah daerah, serta konsumen khususnya tokoh masyarakat, para pemuka agama, dan influencer perlu melakukan sosialisasi secara terintegrasi dan lebih intensif tentang cara mencegah agar tidak terkena phishing.
Selanjutnya, ada beberapa tips bagi konsumen untuk menjaga keamanan data pribadi, antara lain menghindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat; mengganti password/PIN e-mail, media sosial, ATM/internet banking, media cloud, dan aplikasi layanan secara berkala; membuat password dengan menggunakan kombinasi huruf kecil, angka, dan kapital.
Juga tidak menggunakan password dengan data lahir, nomor KTP hingga NIK; tidak menunjukkan data pribadi seperti e-mail, kode OTP dan password kepada siapa pun; tidak membuka tautan (link) mencurigakan di dalam e-mail, SMS, atau kanal lain.
Selain itu, tidak memakai gawai saat emosi untuk mencegah perilaku impulsif dan tidak terkendali; hati-hati dalam membagikan informasi ke sosial media; melakukan transaksi belanja online di platform yang terpercaya; mengaktifkan verifikasi dua langkah pada e-mail dan platform yang digunakan; selalu melakukan pembaharuan sistem operasi ke versi terbaru; menggunakan antivirus berlisensi untuk menghindari akses yang tidak diinginkan; dan tidak mudah mengklik tombol download pada halaman downloader karena kebanyakan mengecoh dan tidak mengizinkan notifikasi jika terlanjur mengkliknya.
Terakhir, kenyamanan konsumen selalu berbanding terbalik dengan keamanan. Namun dengan semakin banyaknya kasus phishing dan inovasi-inovasi kejahatan digital di masa akan datang, konsumen harus sedikit mengorbankan kenyamanan dan kemudahan untuk mendapat jaminan keamanan atas datanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda