5 Tahun Buron, Eks Manajer Funding yang Rugikan Nasabah Rp22 Miliar Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
5 Tahun Buron, Eks Manajer...
Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016, Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016, Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Betty merupakan buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya bekerja sebagai Marketing Funding tahun 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Baca juga: Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

"Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.

Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Ini Wajah Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buronan Kasus Pemerkosaan

Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Penampakan Kepala BGN...
Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tahan Dadan Hindayana!
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved