Waspada Phishing!

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:56 WIB
Megawati Simanjuntak dan Anna Maria Tri Anggraini (Foto: Ist)
Megawati Simanjuntak

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB, dan

Anna Maria Tri Anggraini



Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti

PEMBATASAN mobilisasi individu saat pandemi Covid-19 semakin memperkuat arus transformasi digital. Kebiasaan bertransaksi telah bergeser dari konvensional menjadi digital dan terjadi pada semua lini seperti di layanan jasa keuangan.

Layanan keuangan bertransformasi dari nondigital menjadi digital. Dalam dunia perbankan, salah satu bentuk penerapan transformasi digital adalah electronic banking (e-banking).

Baca Juga: koran-sindo.com

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk mengelola setiap jasa keuangan yang ditawarkan kepada nasabah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More