Cegah Terjadinya Fraud, Kejagung Ajak Himbara Berkolaborasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkolaborasi dengan dengan Intelijen Kejaksaan untuk pencegahan fraud (kecurangan). Inovasi itu diperlukan agar mencegah tindak kejahatan dalam dunia perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bank sebagai lembaga keuangan mempunyai dua tugas pokok.
Tugas itu yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Sebagai tempat perputaran uang, bank rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah fraud," kata Leonard dalam Forum Koordinasi dengan Himbara di Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/9/2021).
Leonard menegaskan, dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan termasuk bank telah mengevaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.
Dia menyampaikan, mengenai pencegahan fraud telah disempurnakan pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019. Dalam aturan itu disebutkan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
Sehingga, mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-fraud, baik oleh bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi," ujar Leonard.
Leonard mencontohkan Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merilis mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.
Kasus yang menonjol adalah pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.
"Ini artinya peristiwa fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi," ujar Leonard.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bank sebagai lembaga keuangan mempunyai dua tugas pokok.
Tugas itu yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Sebagai tempat perputaran uang, bank rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah fraud," kata Leonard dalam Forum Koordinasi dengan Himbara di Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/9/2021).
Leonard menegaskan, dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan termasuk bank telah mengevaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.
Dia menyampaikan, mengenai pencegahan fraud telah disempurnakan pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019. Dalam aturan itu disebutkan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
Sehingga, mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-fraud, baik oleh bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi," ujar Leonard.
Leonard mencontohkan Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merilis mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.
Kasus yang menonjol adalah pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.
"Ini artinya peristiwa fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi," ujar Leonard.