Urgensi Pendidikan Followership bagi Polri: Pelajaran Kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan
Senin, 27 Maret 2023 - 03:28 WIB
Muhsin Budiono Nurhadi
Trainer Followership Indonesia
(Artikel ini dipersiapkan dalam 2nd Global Followership Conference, 24-26 Maret 2023 di Virginia-USA)
KEDUANYA menyedot perhatian masyarakat Indonesia dan publik mancanegara. Amerika Serikat bahkan memasukkan dua peristiwa itu dalam detail laporan Hak Asasi Manusia (HAM) tahunan. Dua kejadian pilu itu sama-sama mendudukkan aparat penegak hukum di kursi pesakitan. Sama-sama mencoreng serta menghancurkan citra kepolisian. Itulah kasus Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan.
Pengadilan telah mengeluarkan vonis hukuman bagi para pelaku. Terlepas dari kontroversi publik dalam menilai tepat tidaknya keputusan majelis hakim, artikel ini mencoba menelaah dinamika hubungan leaders-followers yang terjadi pada kedua peristiwa tersebut dari sudut pandang ilmu followership. Termasuk perumusan bagaimana menekan peluang kasus serupa tak kembali terulang.
Ferdy Sambo merupakan inspektur jenderal polisi berprestasi yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia menjadi dalang pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Jakarta.
Sambo sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J yang diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian. Narasi palsu itu menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E (pengawal Sambo) gara-gara Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo.
Namun, kejanggalan tercium oleh keluarga Brigadir J yang menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Polri kemudian membentuk tim khusus guna mengusut kematian Brigadir J. Skenario palsu Sambo pun terungkap. Brigadir J tak tewas akibat baku tembak. Sambo lah yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga menghilangkan sejumlah barang bukti dan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) untuk menutupi jejak. Pada akhirnya Bharada E memilih berperan menjadi justice collaborator dan persidangan menghasilkan hukuman mati bagi Sambo.
Trainer Followership Indonesia
(Artikel ini dipersiapkan dalam 2nd Global Followership Conference, 24-26 Maret 2023 di Virginia-USA)
KEDUANYA menyedot perhatian masyarakat Indonesia dan publik mancanegara. Amerika Serikat bahkan memasukkan dua peristiwa itu dalam detail laporan Hak Asasi Manusia (HAM) tahunan. Dua kejadian pilu itu sama-sama mendudukkan aparat penegak hukum di kursi pesakitan. Sama-sama mencoreng serta menghancurkan citra kepolisian. Itulah kasus Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan.
Pengadilan telah mengeluarkan vonis hukuman bagi para pelaku. Terlepas dari kontroversi publik dalam menilai tepat tidaknya keputusan majelis hakim, artikel ini mencoba menelaah dinamika hubungan leaders-followers yang terjadi pada kedua peristiwa tersebut dari sudut pandang ilmu followership. Termasuk perumusan bagaimana menekan peluang kasus serupa tak kembali terulang.
Ferdy Sambo merupakan inspektur jenderal polisi berprestasi yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia menjadi dalang pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Jakarta.
Sambo sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J yang diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian. Narasi palsu itu menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E (pengawal Sambo) gara-gara Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo.
Namun, kejanggalan tercium oleh keluarga Brigadir J yang menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Polri kemudian membentuk tim khusus guna mengusut kematian Brigadir J. Skenario palsu Sambo pun terungkap. Brigadir J tak tewas akibat baku tembak. Sambo lah yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga menghilangkan sejumlah barang bukti dan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) untuk menutupi jejak. Pada akhirnya Bharada E memilih berperan menjadi justice collaborator dan persidangan menghasilkan hukuman mati bagi Sambo.
tulis komentar anda