Dokter Reisa: Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Nanti Bisa Dipidana
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:29 WIB
JAKARTA - Dokter Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi penolakan terhadap jenazah Covid-19, terlebih lagi sampai membuat kerumunan. Sebab, bukan jenazah yang menjadi sumber penularan, melainkan kerumunan itu sendiri.
“Sesuai dengan aturan-aturan, jelas bahwa hukum di Indonesia mengatur mengenai penolakan pemakaman jenazah COVID-19. Barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19, sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakaman tersebut dapat dipidana,” kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).
(Baca: Doni Monardo Tegaskan Covid-19 Bukan Rekayasa)
Berdasarkan ketentuan itu, pejabat atau aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum terhadap para penolak jenazah COVID-19. “Untuk mewujudkan amanat aturan tersebut pejabat atau aparat hukum berwenang menindak mereka yang menolak jenazah secara tegas,” kata Reisa.
Sementara bagi keluarga jenazah penderita Covid-19, Reisa meminta mereka tidak khawatir dan menyerahkan penanganan kepada petugas. ”Percayalah mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri yang direkomendasikan oleh Kemenkes,” tegas Reisa.
(Baca: Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19)
Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
”Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
“Sesuai dengan aturan-aturan, jelas bahwa hukum di Indonesia mengatur mengenai penolakan pemakaman jenazah COVID-19. Barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19, sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakaman tersebut dapat dipidana,” kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).
(Baca: Doni Monardo Tegaskan Covid-19 Bukan Rekayasa)
Berdasarkan ketentuan itu, pejabat atau aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum terhadap para penolak jenazah COVID-19. “Untuk mewujudkan amanat aturan tersebut pejabat atau aparat hukum berwenang menindak mereka yang menolak jenazah secara tegas,” kata Reisa.
Sementara bagi keluarga jenazah penderita Covid-19, Reisa meminta mereka tidak khawatir dan menyerahkan penanganan kepada petugas. ”Percayalah mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri yang direkomendasikan oleh Kemenkes,” tegas Reisa.
(Baca: Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19)
Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
”Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda