Dokter Reisa: Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Nanti Bisa Dipidana

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:29 WIB
Dokter Reisa Broto Asmoro. Foto/BNPB
JAKARTA - Dokter Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi penolakan terhadap jenazah Covid-19, terlebih lagi sampai membuat kerumunan. Sebab, bukan jenazah yang menjadi sumber penularan, melainkan kerumunan itu sendiri.

“Sesuai dengan aturan-aturan, jelas bahwa hukum di Indonesia mengatur mengenai penolakan pemakaman jenazah COVID-19. Barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19, sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakaman tersebut dapat dipidana,” kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).



(Baca: Doni Monardo Tegaskan Covid-19 Bukan Rekayasa)

Berdasarkan ketentuan itu, pejabat atau aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum terhadap para penolak jenazah COVID-19. “Untuk mewujudkan amanat aturan tersebut pejabat atau aparat hukum berwenang menindak mereka yang menolak jenazah secara tegas,” kata Reisa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!