Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
Dokter Reisa Ungkap...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kemenkes dan WHO. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan World Health Organization atau WHO. Dan didukung oleh pemuka agama terutama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus COVID-19,” ujar Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab COVID-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. “Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19,” jelasnya.

Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman COVID-19. “Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.”

“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” sambung Reisa. (Baca juga: Menkes Rotasi 7 Pejabat, PKS: Harus Bisa Genjot Penanganan Corona )

Dia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah COVID-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved