Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
Dokter Reisa Ungkap...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kemenkes dan WHO. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan World Health Organization atau WHO. Dan didukung oleh pemuka agama terutama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus COVID-19,” ujar Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab COVID-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. “Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19,” jelasnya.

Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman COVID-19. “Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.”

“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” sambung Reisa. (Baca juga: Menkes Rotasi 7 Pejabat, PKS: Harus Bisa Genjot Penanganan Corona )

Dia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah COVID-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved