Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan World Health Organization atau WHO. Dan didukung oleh pemuka agama terutama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus COVID-19,” ujar Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab COVID-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. “Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19,” jelasnya.
Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman COVID-19. “Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.”
“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” sambung Reisa. ( )
Dia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah COVID-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.
“Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus COVID-19,” ujar Reisa yang juga menjadi Duta Kebiasaan Baru COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Selain itu, Reisa mengatakan virus penyebab COVID-19 dapat menyebar melalui droplet dan aerosol, fomites atau kontak dengan pasien positif. “Dan risiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19,” jelasnya.
Reisa pun menjelaskan ada tiga kriteria jenazah yang harus dilakukan pemulasaran sesuai dengan pedoman COVID-19. “Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes Republik Indonesia, berikut ini adalah kriteria jenazah pasien, yang pertama jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.”
“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” sambung Reisa. ( )
Dia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah COVID-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.
(kri)