Masuk Prolegnas 2022, Moeldoko Minta Tim Gugus Tugas RUU TPKS Lakukan Konsolidasi
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
KSP Moeldoko meminta Tim Gugus Tugas RUU TPKS lakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait pembahasan RUU tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022).
Panglima TNI 2013-2015 juga menyatakan, dalam waktu dekat Tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. “Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif dan RUU IKN sebagai UU
Seperti diketahui, dalam Sidang Paripurna Selasa 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). “Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya. D.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022).
Panglima TNI 2013-2015 juga menyatakan, dalam waktu dekat Tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. “Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif dan RUU IKN sebagai UU
Seperti diketahui, dalam Sidang Paripurna Selasa 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). “Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya. D.
Lihat Juga :