LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:55 WIB
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengungkapkan program perlindungan Richard Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK. Namun kemudian terjadi komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program televisi tanpa persetujuan LPSK.
Menurut Syahrial, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
Atas dasar hal itu, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan kepada Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Menurut Syahrial, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
Atas dasar hal itu, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan kepada Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(abd)
tulis komentar anda