LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:55 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Gara-garanya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu melakukan wawancara dengan stasiun televisi Kompas TV di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
LPSK menyatakan keberatan atas wawancara tersebut dan telah melayangkan surat ke stasiun televisi itu agar tidak menayangkannnya. Namun ternyata wawancara itu tetap ditayangkan.
Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen yang bertanggung jawab atas wawancara eksklusif Richard Eliezer tersebut. Atas dasar itu, pihaknya tetap menayangkan wawancara tersebut.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata perempuan yang akrab disapa Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengetahui dan memberikan izin wawancara. Bahkan, kata Rosi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan. "LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," katanya.
Rosi menilai ketika LPSK memutuskan mencabut status perlindungan Richard Eliezer, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Hak sebagai Justice Collaborator Masih Melekat
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Eliezer), maka ini tindakan meng-kambinghitam-kan media. Gegara Kompas TV, status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," katanya.
LPSK menyatakan keberatan atas wawancara tersebut dan telah melayangkan surat ke stasiun televisi itu agar tidak menayangkannnya. Namun ternyata wawancara itu tetap ditayangkan.
Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen yang bertanggung jawab atas wawancara eksklusif Richard Eliezer tersebut. Atas dasar itu, pihaknya tetap menayangkan wawancara tersebut.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata perempuan yang akrab disapa Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengetahui dan memberikan izin wawancara. Bahkan, kata Rosi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan. "LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," katanya.
Rosi menilai ketika LPSK memutuskan mencabut status perlindungan Richard Eliezer, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Hak sebagai Justice Collaborator Masih Melekat
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Eliezer), maka ini tindakan meng-kambinghitam-kan media. Gegara Kompas TV, status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," katanya.
tulis komentar anda