Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda
Kamis, 16 Juli 2020 - 06:07 WIB
Vunny kemudian menandaskan, bagi daerah yang ingin mempraktikkan, sebaiknya diadakan kajian terlebih dulu, seberapa jauh pemahaman masyarakatnya terkait penggunaan masker, termasuk pendapat masyarakat soal denda. Baru kemudian mengambil kebijakan yang tepat. “Memutus Covid-19 ini kan yang paling utama sebenarnya bagaimana mengedukasi dan mendorong masyarakat agar mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat secara lebih konsisten ditambah adaptasi perilaku baru, misalnya jaga jarak,” imbuhnya.
Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam sosialisasi yang lebih merata juga masih perlu ditingkatkan lagi. Apalagi memasuki era adaptasi kebiasaan baru (ABK) yang sebelumnya disebut new normal.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum kurang efektif. Menurut dia, Pemprov Jabar sebaiknya fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. (Lihat videonya: Tak Puas Perihal Warisan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Kebumen)
Dia menegaskan, penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir. "Pemerintah harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan masker. Kalau upaya-upaya itu sudah optimal, dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal, baru pada tahap sanksi," ujarnya kemarin.
Cecep juga menekankan, jika Pemprov Jabar merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi dan memutuskan akan menerapkan sanksi, sanksi tersebut seharusnya bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial. Sekali lagi, dia menekankan sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar.
Selain itu, sanksi denda juga dinilainya tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. "Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu, misalnya Rp150.000, itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker karena mampu membayar denda," katanya. (Dita Angga/Agung Bakti Sarasa/Faorick Pakpahan/Fahmi)
Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam sosialisasi yang lebih merata juga masih perlu ditingkatkan lagi. Apalagi memasuki era adaptasi kebiasaan baru (ABK) yang sebelumnya disebut new normal.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum kurang efektif. Menurut dia, Pemprov Jabar sebaiknya fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. (Lihat videonya: Tak Puas Perihal Warisan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Kebumen)
Dia menegaskan, penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir. "Pemerintah harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan masker. Kalau upaya-upaya itu sudah optimal, dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal, baru pada tahap sanksi," ujarnya kemarin.
Cecep juga menekankan, jika Pemprov Jabar merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi dan memutuskan akan menerapkan sanksi, sanksi tersebut seharusnya bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial. Sekali lagi, dia menekankan sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar.
Selain itu, sanksi denda juga dinilainya tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. "Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu, misalnya Rp150.000, itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker karena mampu membayar denda," katanya. (Dita Angga/Agung Bakti Sarasa/Faorick Pakpahan/Fahmi)
(ysw)
tulis komentar anda