Sidang Putusan Arif Rachman Arifin Digelar 23 Februari 2023
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:30 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terdakwa Arif Rachman Arifin digelar pada Kamis, 23 Februari 2023. Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim selesai mendengarkan duplik yang disampaikan pengacara terdakwa.
"Selesai sudah. Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (9/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair atau dakwaan kedua subsidair.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," kata Marcella.
Pengacara juga memohon majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan kliennya merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Marcella.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
Menurut pengacara, ada hal meringankan bagi Arif Rachman ketika divonis dengan pendapat lain. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan alm Brigadir Yosua," katanya.
"Selesai sudah. Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (9/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair atau dakwaan kedua subsidair.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," kata Marcella.
Pengacara juga memohon majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan kliennya merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Marcella.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
Menurut pengacara, ada hal meringankan bagi Arif Rachman ketika divonis dengan pendapat lain. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan alm Brigadir Yosua," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda