Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding
Rabu, 03 April 2024 - 13:33 WIB
loading...
Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan divonis terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA.
“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi di ruang sidang.
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Hasbi Hasan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi di ruang sidang.
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Hasbi Hasan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Lihat Juga :