Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:21 WIB
loading...
Jawab Sindiran Jaksa,...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin menanggapi sindiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatang, Kamis (9/2/2023). Menurut pengacara, mantan Wakaden B Biro Paminan Divpropam Polri itu telah berkata jujur sebelum dimulainya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan pengacara itu menanggapi sindiran JPU yang menyebut seharusnya Arif Rachman berkata jujur sejak awal, bukan di akhir ketika proses hukum hampir selesai.

"Kami selaku penasihat hukum menegaskan kembali bahwa kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sudah disampaikan sedari awal bahkan sebelum dimulainya penyidikan Laporan Polisi Nomor LP:A/0446/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Agustus 2022 (LP 0446)," kata pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).



Menurutnya, Arif telah membuat terang peristiwa pembunuhan di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan cara melaporkan salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih dalam kondisi hidup. Marcella mengatakan, berdasarkan alat bukti saksi Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan alat bukti keterangan Arif Rachman, maka dapat dengan mudah dipahami bahwa sejak awal kliennya telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun.

"Terdakwa Arif juga membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Marcella menegaskan, dalam hal ini yang bertanggung jawab penuh adalah Hendra Kurniawan.

Baca juga: Pengacara Tekankan Kejujuran Arif Rachman dalam Dupliknya

"Namun saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam posisi yang sulit karena memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka dan setelahnya saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)