Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir

Rabu, 03 April 2024 - 16:28 WIB
loading...
Vonis Sekretaris MA...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Toni Irfan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.

“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan perbuatan Hasbi yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim



"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," sambungnya.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
Pangeran Harry Takut...
Pangeran Harry Takut Berpisah dengan Meghan Markle, Khawatir Rumah Tangganya Berakhir
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 25: Perjuangan Devan Selamatkan Alya
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Berita Terkini
Prabowo Minta Garuda...
Prabowo Minta Garuda Indonesia Turunkan Lagi Biaya Penerbangan Haji: Kita Harus yang Termurah
Prabowo Ingin Bangun...
Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Indonesia di Arab Saudi Dekat Masjidil Haram
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Lepas Womens Day Run...
Lepas Women's Day Run di DPR, Cak Imin Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved