Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir
Rabu, 03 April 2024 - 16:28 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Toni Irfan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.
“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ali menuturkan perbuatan Hasbi yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim
“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ali menuturkan perbuatan Hasbi yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim
Lihat Juga :