Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir

Rabu, 03 April 2024 - 16:28 WIB
loading...
Vonis Sekretaris MA...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Toni Irfan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.

“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan perbuatan Hasbi yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.





"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," sambungnya.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)