Kembali Buru Nurhadi Cs, KPK Geledah Kantor di Senopati

Jum'at, 28 Februari 2020 - 14:18 WIB
Kembali Buru Nurhadi...
Kembali Buru Nurhadi Cs, KPK Geledah Kantor di Senopati
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (27/2) malam. Penggeledahan tersebut sebagai upaya mencari tersangka yang kini menjadi buronan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Tadi malam Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020). (Baca juga: KPK Terus Buru Mantan Sekretaris MA Nurhadi )

Ali mengungkapkan kantor yang digeledah diduga milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. "Kantor yang di duga milik tersangka HS," kata Ali.

KPK juga sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berada di Tulungagung, Surabaya dan Jakarta. Namun sampai penggeledahan terakhir kemarin, Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto belum juga ditemukan.

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH dan kawan-kawan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan )

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Mangkir Terus, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Masuk DPO)

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1763 seconds (0.1#10.140)