KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:51 WIB
loading...
KPK Sebut Hakim MK Ridwan...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. "Betul, diperiksa sebagai saksi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.



Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).

Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.



juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

"Cuma memberi keterangan, udah selesai," kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. "Menjadi sebagai saksi, udah-udah," ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.24)