Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:17 WIB
Kuasa Hukum Sebut KPK...
Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap memaksakan memeroses kliennya.

Padahal, kata Maqdir, Nurhadi masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak perduli,” ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Maqdir juga menyoroti langkah tim KPK menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 25 Februari dan rumah mertua Nurhadi di Tulungagung pada hari ini.

Maqdir menyatakan kuasa hukum belum mendapat informasi resmi soal penggeledahan tersebut sebelumnya.

Namun, lanjut Maqdir, bila rumor yang menyebut penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan, maka itu sudah menyalahi aturan.

"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan penggeledahan itu tidak sah," tuturnya.

KPK pun telah menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga menjadi buronan KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap diduga dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)