KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi. "Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," jelas Ali.
Baca juga: Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi. "Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," jelas Ali.
Baca juga: Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Lihat Juga :