KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi. "Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," jelas Ali.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya Theodorus Yosep Parera.



Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)