Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan adanya penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jumat (23/9/2022).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati dan beberapa panitera yang berada di Mahkamah Agung.
"Benar, hari ini Jumat (23/9/2022) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, penggeledahan sendiri masih terus berlangsung hingga saat ini untuk mencari barang bukti lainnya. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta dan SD menerima sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati dan beberapa panitera yang berada di Mahkamah Agung.
"Benar, hari ini Jumat (23/9/2022) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, penggeledahan sendiri masih terus berlangsung hingga saat ini untuk mencari barang bukti lainnya. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta dan SD menerima sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
(cip)