Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman terkait kasus perintangan atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk.
Penahanan Ferdy dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ferdy
adalah orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Ferdy ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu.
"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY, swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Terkait kronologi penangkapan, Setyo mengungkapkan diawali pada hari Jumat 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam," kata Setyo.(Baca juga : Ini Sejumlah Barang yang Ditemukan Kopaska di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air
Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY. Lalu pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. (Baca juga:Basarnas Berhasil Temukan Kepingan Pintu dan Potongan Mesin Turbin Pesawat Sriwijaya Air)
Fredy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penahanan Ferdy dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ferdy
adalah orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Ferdy ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu.
"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY, swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Terkait kronologi penangkapan, Setyo mengungkapkan diawali pada hari Jumat 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam," kata Setyo.(Baca juga : Ini Sejumlah Barang yang Ditemukan Kopaska di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air
Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY. Lalu pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. (Baca juga:Basarnas Berhasil Temukan Kepingan Pintu dan Potongan Mesin Turbin Pesawat Sriwijaya Air)
Fredy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(dam)