Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Minggu, 10 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
KPK menahan Ferdy Yuman terkait kasus perintangan atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman terkait kasus perintangan atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk.
Penahanan Ferdy dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ferdy
adalah orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Ferdy ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu.
"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY, swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Penahanan Ferdy dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ferdy
adalah orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Ferdy ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu.
"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY, swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Lihat Juga :