IPW dan MAKI Beri Bocoran soal Nurhadi, KPK: Semua Info Akan Ditindaklanjuti

Sabtu, 09 Mei 2020 - 17:25 WIB
loading...
IPW dan MAKI Beri Bocoran...
Nama mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman kembali mencuat sepekan terakhir. Dia tidak pernah terlihat di depan publik dan memenuhi panggilan KPK. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman kembali mencuat sepekan terakhir. Dia tidak pernah terlihat di depan publik dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima fulus sebesar Rp46 miliar. dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Nurhadi tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di KPK. Akhirnya, pada 13 Februari lalu, KPK memasukkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga tiga bulan ini, KPK belum bisa mengendus dan menangkap Nurhadi.

Sepekan terakhir muncul informasi tentang keberadaan Nurhadi. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyebut Nurhadi kerap salat duha tapi masjidnya berpindah-pindah.

Info lain datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menyebutkan Rezky dan orang kepercayaan Nurhadi kerap menukar dollar di Money Charger di Cikini dan Mampang, Jakarta.

“Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” ujarnya kepada SINDOnews.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan segala info dari masyarakat termasuk dari MAKI dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara Nurhadi.

“Dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka NH dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)