KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka

Jum'at, 09 Juni 2017 - 21:49 WIB
KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka
KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). (Baca juga: Jaksa Kembali Ditangkap, Pengawasan Internal Kejagung Dipertanyakan )

Basaria mengatakan, dalam kasus itu KPK menyita uang Rp10 juta dari tangan para tersangka. Basaria mengungkapkan sebelum penangkapan, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.

"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian Rp150 juta," ujar Basaria.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Alex menyebutkan AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut. Penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini.

Selaku tersangka pemberi, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku tersangka penerima, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5609 seconds (0.1#10.140)