Kejagung Buka Hotline Pengaduan, Aktivis Minta Tangkap Jaksa Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksektuif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyoroti langkah Jaksa Agung yang meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) 53.Dimana salah satu programnyayakni laporan pengaduan outline terhadap oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
“Memang persoalan negeri kitakan salah satunya adalah penegakan hukum. Hukum yang seringkali tajam ke bawah, tumpul ke atas,” jelas aktivis anti korupsi ini dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021). Uday menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyadari di internal kejaksaan itu rentan dengan penyimpangan. Karena kewenangan yang dipegangnya yang strategis dalam penegakam hukum.
Baca Juga: Mantan Presiden Iran Peringatkan Rencana Perang Baru di Timur Tengah Tengah
“Oknum-oknum jaksa itu ya harus dikikis agar hukum bisa tegak dan lahirnya rasa keadilan,” tegas Uday. Dia berharap, semangat bersih-bersih Burhanuddin bisa diikuti oleh jajaran pegawainya di Kejagung sampai tingkat daerah. “Jangan sampai ini seremonial dan pencitraan, masyarakat anti korupsi harus aktif menggunakan hotline ini,” tegasnya kembali.
Baca Juga: Disiksa Hampir Mati, Pria Turki yang Dipenjara di UEA Minta Tolong PBB
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, pada Senin 28 Desember 2020.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin. Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen ditunjuk sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
“Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” tegas Burhanuddin.
Awal Januari ini Satgas 53 juga membuka hotline dengan mencantumkan 3 nomor telepon sebagai tempat pengaduan. Pembentukan Satgas 53 sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
“Memang persoalan negeri kitakan salah satunya adalah penegakan hukum. Hukum yang seringkali tajam ke bawah, tumpul ke atas,” jelas aktivis anti korupsi ini dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021). Uday menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyadari di internal kejaksaan itu rentan dengan penyimpangan. Karena kewenangan yang dipegangnya yang strategis dalam penegakam hukum.
Baca Juga: Mantan Presiden Iran Peringatkan Rencana Perang Baru di Timur Tengah Tengah
“Oknum-oknum jaksa itu ya harus dikikis agar hukum bisa tegak dan lahirnya rasa keadilan,” tegas Uday. Dia berharap, semangat bersih-bersih Burhanuddin bisa diikuti oleh jajaran pegawainya di Kejagung sampai tingkat daerah. “Jangan sampai ini seremonial dan pencitraan, masyarakat anti korupsi harus aktif menggunakan hotline ini,” tegasnya kembali.
Baca Juga: Disiksa Hampir Mati, Pria Turki yang Dipenjara di UEA Minta Tolong PBB
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, pada Senin 28 Desember 2020.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin. Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen ditunjuk sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
“Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” tegas Burhanuddin.
Awal Januari ini Satgas 53 juga membuka hotline dengan mencantumkan 3 nomor telepon sebagai tempat pengaduan. Pembentukan Satgas 53 sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
(mhd)