Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai Satgas 53 merupakan terobosan maju di lingkungan kejaksaan. Satgas 53 dinilai telah bekerja dengan baik, yang bisa dilihat dari respons, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan dengan cepat.
Satgas 53 merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan untuk memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya.
“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra
Dia berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.
“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” jelasnya.
Dari data yang ada, dalam kurun waktu 2022, hampir 200 orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan oleh Satgas 53. Meski dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tidak semua benar, namun sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.
Di era keterbukaan informasi saat ini Kejaksaan harus merasa berada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi. Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) 53bertujuan memantau oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejagung menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
"Diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ' ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.
"Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, penegakkan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi rule model penegakan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas," ujar Burhanuddin.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
Satgas 53 merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan untuk memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya.
“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra
Dia berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.
“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” jelasnya.
Dari data yang ada, dalam kurun waktu 2022, hampir 200 orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan oleh Satgas 53. Meski dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tidak semua benar, namun sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.
Di era keterbukaan informasi saat ini Kejaksaan harus merasa berada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi. Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) 53bertujuan memantau oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejagung menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
"Diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ' ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.
"Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, penegakkan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi rule model penegakan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas," ujar Burhanuddin.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(muh)