Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan tegas terhadap oknum di jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertindak nakal mulai dari pusat hingga daerah. Pihaknya juga melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan internal Kejagung.
"Kejaksaan juga telah membangun unit pengendalian gratifikasi secara online, tahun ini kami telah menindaklanjuti 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang pegawai. Kejaksaan juga telah menerapkan whistle blowing system sebagai upaya perlindungan pelapor pelanggaran hukum," kata Burhanudin secara virtual di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam rangka pengawasan, Burhanudin melanjutkan, pihaknya menggunakan 3 strategi yakni, meningkatkan pengawasan secara melekat, menerapkan penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment dan pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai 2 tingkat di bawahnya. Pegawai kejaksaan pun diwajibkan untuk bersikap transparan dan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) secara rutin dan berkala. ( )
"Hingga sampai sekarang ada sebanyak 10.074 pegawai kejaksaan yang telah menyampaikan LHKPN. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan pengawasan. Lewat aplikasi satu data pengawasan (SaDaP) dan Aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemgaduan secara online (aplikasi e-Lapdu)," katanya.
Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.
"Seperti satker kejaksaan negeri, yaitu Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, 1 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi). Kejari Jakarta Pusat 1 orang Kepala Kejaksaan, 3 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi. Kejari Indra Giri Hulu, 1 orang Kepala Kejaksaan, 4 orang Kasi dan 1 orang Kasubsi," kata Burhanudin. ( )
Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.
Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.
"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Kejaksaan juga telah membangun unit pengendalian gratifikasi secara online, tahun ini kami telah menindaklanjuti 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang pegawai. Kejaksaan juga telah menerapkan whistle blowing system sebagai upaya perlindungan pelapor pelanggaran hukum," kata Burhanudin secara virtual di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam rangka pengawasan, Burhanudin melanjutkan, pihaknya menggunakan 3 strategi yakni, meningkatkan pengawasan secara melekat, menerapkan penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment dan pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai 2 tingkat di bawahnya. Pegawai kejaksaan pun diwajibkan untuk bersikap transparan dan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) secara rutin dan berkala. ( )
"Hingga sampai sekarang ada sebanyak 10.074 pegawai kejaksaan yang telah menyampaikan LHKPN. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan pengawasan. Lewat aplikasi satu data pengawasan (SaDaP) dan Aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemgaduan secara online (aplikasi e-Lapdu)," katanya.
Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.
"Seperti satker kejaksaan negeri, yaitu Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, 1 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi). Kejari Jakarta Pusat 1 orang Kepala Kejaksaan, 3 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi. Kejari Indra Giri Hulu, 1 orang Kepala Kejaksaan, 4 orang Kasi dan 1 orang Kasubsi," kata Burhanudin. ( )
Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.
Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.
"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(abd)