Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Kamis, 24 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO/SINDOphoto/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan tegas terhadap oknum di jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertindak nakal mulai dari pusat hingga daerah. Pihaknya juga melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan internal Kejagung.
"Kejaksaan juga telah membangun unit pengendalian gratifikasi secara online, tahun ini kami telah menindaklanjuti 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang pegawai. Kejaksaan juga telah menerapkan whistle blowing system sebagai upaya perlindungan pelapor pelanggaran hukum," kata Burhanudin secara virtual di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam rangka pengawasan, Burhanudin melanjutkan, pihaknya menggunakan 3 strategi yakni, meningkatkan pengawasan secara melekat, menerapkan penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment dan pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai 2 tingkat di bawahnya. Pegawai kejaksaan pun diwajibkan untuk bersikap transparan dan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) secara rutin dan berkala. (Baca juga: Jaksa Agung Dicatut Pinangki, Kejagung Klaim Action Plan Tak Dijalankan )
"Hingga sampai sekarang ada sebanyak 10.074 pegawai kejaksaan yang telah menyampaikan LHKPN. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan pengawasan. Lewat aplikasi satu data pengawasan (SaDaP) dan Aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemgaduan secara online (aplikasi e-Lapdu)," katanya.
Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.
"Kejaksaan juga telah membangun unit pengendalian gratifikasi secara online, tahun ini kami telah menindaklanjuti 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang pegawai. Kejaksaan juga telah menerapkan whistle blowing system sebagai upaya perlindungan pelapor pelanggaran hukum," kata Burhanudin secara virtual di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam rangka pengawasan, Burhanudin melanjutkan, pihaknya menggunakan 3 strategi yakni, meningkatkan pengawasan secara melekat, menerapkan penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment dan pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai 2 tingkat di bawahnya. Pegawai kejaksaan pun diwajibkan untuk bersikap transparan dan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) secara rutin dan berkala. (Baca juga: Jaksa Agung Dicatut Pinangki, Kejagung Klaim Action Plan Tak Dijalankan )
"Hingga sampai sekarang ada sebanyak 10.074 pegawai kejaksaan yang telah menyampaikan LHKPN. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan pengawasan. Lewat aplikasi satu data pengawasan (SaDaP) dan Aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemgaduan secara online (aplikasi e-Lapdu)," katanya.
Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.
Lihat Juga :