Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal

Kamis, 24 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO/SINDOphoto/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan tegas terhadap oknum di jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertindak nakal mulai dari pusat hingga daerah. Pihaknya juga melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan internal Kejagung.

"Kejaksaan juga telah membangun unit pengendalian gratifikasi secara online, tahun ini kami telah menindaklanjuti 318 laporan pengaduan dan telah kami jatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang pegawai. Kejaksaan juga telah menerapkan whistle blowing system sebagai upaya perlindungan pelapor pelanggaran hukum," kata Burhanudin secara virtual di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dalam rangka pengawasan, Burhanudin melanjutkan, pihaknya menggunakan 3 strategi yakni, meningkatkan pengawasan secara melekat, menerapkan penilaian laporan bulanan sebagai bentuk reward and punishment dan pejabat struktural ikut bertanggung jawab sampai 2 tingkat di bawahnya. Pegawai kejaksaan pun diwajibkan untuk bersikap transparan dan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) secara rutin dan berkala. ( )

"Hingga sampai sekarang ada sebanyak 10.074 pegawai kejaksaan yang telah menyampaikan LHKPN. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan pengawasan. Lewat aplikasi satu data pengawasan (SaDaP) dan Aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemgaduan secara online (aplikasi e-Lapdu)," katanya.

Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.

"Seperti satker kejaksaan negeri, yaitu Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, 1 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi). Kejari Jakarta Pusat 1 orang Kepala Kejaksaan, 3 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi. Kejari Indra Giri Hulu, 1 orang Kepala Kejaksaan, 4 orang Kasi dan 1 orang Kasubsi," kata Burhanudin. ( )

Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.

Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.

"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Rekomendasi
5 Drama Korea Paling...
5 Drama Korea Paling Dinanti Mei 2025, dari Romantis hingga Thriller Wajib Masuk Watchlist!
Kata Lanny/Fadia usai...
Kata Lanny/Fadia usai Bawa Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Sudirman 2025
Drama Gagal Menang:...
Drama Gagal Menang: Rehan/Gloria Tersandung di Titik Kritis Lawan India
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
1 jam yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
2 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
2 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
3 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
4 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved